Puasa Nazar Dan Kafarat

           PUASA NAZAR

1.Pengertian Puasa Nazar

Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau ikatan janji yang di perintah kan untuk melaksanakan nya. Jadi puasa nazar adalah puasa yang telah di janjikan oleh seseorang karna mendapatkan suatu kebaikan. 

2.Dalil

Allah Swt. berfirman:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


ثُمَّ لْيَـقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِا لْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

summalyaqdhuu tafasahum walyuufuu nuzuurohum walyaththowwafuu bil-baitil-'atiiq


"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."

(QS. Al-Hajj 22: Ayat 29)


3.Hukum

Karena puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib. 

PERTANYAAN

1.apa arti "nazar"? 

2.apa yg di maksud puasa nazar? 

         PUASA KAFARAT

1.Pengertian Puasa KAFARAT

Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan. Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan. 

2.Hukum

melaksanakan puasa kafarat hukumnya adalah wajib. 

3.Macam Macam Puasa Kafarat

a) puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji

b) Puasa kafarat karena melanggar sumpah atau janji 

c) Puasa kafarat karena sumpah zihar 

Zihar adalah seorang suami yang menyerupai istrinya sama dengan punggung ibunya. 

d) Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, (puasa 2 bulan berturut-turut) 

e) Puasa kafarat karena hubungan suami istri di bulan ramadhan dengan sengaja pada saat puasa

4.Dalil

Allah Swt.berfirman:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


   فَاِ ذَاۤ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِا لْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَا مِلَةٌ ۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَا ضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ 

fa izaaa amingtum, fa mang tamatta'a bil-'umroti ilal-hajji fa mastaisaro minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyaamu salaasati ayyaaming fil-hajji wa sab'atin izaa roja'tum, tilka 'asyarotung kaamilah, zaalika limal lam yakun ahluhuu haadhiril-masjidil-haroom, wattaqulloha wa'lamuuu annalloha syadiidul-'iqoob


"Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang bukan penduduk Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 196) 


PERTANYAAN

1.sebutkan macam² puasa kafarat

2.apa hukum puasa kafarat

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUJUD SAHWI

Puasa Ramadhan

Puasa Sunnah